Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa ditujukan bagi Rasulullah SAW, beserta keluarga, shahabat, dan siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.
Kajian kita kali ini mengambil tema INILAH AQIDAH KAMI. Bagian pertama dari risalah yang berjudul Ma’âlim Ath-Thâ’ifah Al-Manshûrah fî Uqri Dâr Al-Mu’minîn (Bilâdu Syâm)karya Asy-syaikh Abu Qatadah Al-Filasthini (Umar bin Mahmud Abu Umar).
Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita dalam menghadapi dan menyikapi fitnah (ujian), baik fitnah syubhat maupun syahwat yang melanda umat Islam pada masa sekarang.
(1) Kami berkeyakinan sebagaimana i`tiqad (keyakinan) Salafush Shalih generasi pertama, secara global maupun terperinci.
(2) Kami berada di atas pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah di dalam memahami persoalan iman, yaitu pertengahan antara firqah Murji`ah dan Khawarij. Kami berpendapat bahwa iman meliputi ucapan, perbuatan, niat, dan sunnah; demikian pula kekufuran meliputi ucapan dan perbuatan.
(3) Sesungguhnya iman itu memiliki level yang bertingkat-tingkat dan cabang-cabang. Ia berada pada di atas derajat dan kedudukan yang berbeda-beda.
(4) Kami mengucapkan Insya Allah dalam hal kesempurnaan iman.
(5) Kufur itu sendiri ada yang merupakan kufur akbar (besar) dan ada yang merupakan kufur ashghar (kecil). Pendapat yang mengatakan bahwa kufur amali (perbuatan) secara mutlak adalah kufur asghar dan kufur i`tiqadi (keyakinan) secara mutlak adalah kufur akbar adalah bid’ah. Jadi, kufur amali ada yang merupakan kufur akbar dan ada pula yang termasuk kufur asghar; kufur i`tiqadi ada yang merupakan kufur akbar dan ada pula yang termasuk kufur asghar.
(6) Kami meyakini bahwa ucapan orang-orang yang mengatakan bahwa seseorang tidak bisa divonis kafir kecuali dengan juhud (pengingkaran) secara hati adalah bid`ah. Ini adalah perkataan bid`ah dari golongan Murji`ah, maka juhud bisa terjadi dengan perbuatan dan ucapan sebagaimana terjadi dengan hati.
(7)Kami meyakini bahwa amalan lahir merupakan indikator dari apa yang terjadi dengan hati, karena amal perbuatan menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah qudrah (kemampuan) dan iradah (kemauan). Kapan saja seseorang melakukan suatu perbuatan berbarti atas dasar kemauannya, kecuali dalam keadaan ikrah (terpaksa).
(8) Kekufuran menurut kami meliputi kufur jahli (karena kebodahan) dan kufur i`radh (karena berpaling). Kami mempercayai bahwa keufuran yang menimpa kebanyakan manusia adalah karena penentangan dan berpaling. Rasulullah SAW memerangi orang-orang karena kufur jenis ini dan kufur yang menimpa banyak kelompok dalam hal ibadah, yaitu nusuk (segala bentuk peribadatan), walâ’ (loyalitas) dan barâ’ (berlepas diri), serta tahkîm (berhukum) dan tasyrî’ (membuat syariat).
(9) Kami berkeyakinan bahwa ushûl (pokok) dari ajaran agama adalah satu, yaitu mentauhidkan Allah dalam beribadah, dan itu adalah Din Islam, meskipun syariatnya berbeda-beda (di setiap masa kenabian -Ed.). Rasulullah SAW bersabda :
إنا معشر الأنبياء ديننا واحد
Sesungguhnya kami -para nabi- agama kami adalah satu.
(10) Kami meyakini bahwa furqah (perpecahan), mengikuti yang mutasyabihât tanpa yang muhkamât , mengikuti hawa nafsu tanpa petunjuk, adalah termasuk ciri-ciri dari ahli bid`ah.
(11) Kami meyakini bahwa bid`ah itu tidak berada di atas satu martabat atau kedudukan. Ada di antaranya yang kufur secara jelas, seperti bid`ah orang-orang jahiliyah, sebagaimana firman Allah Ta`âlâ:
وجعلوا لله مما ذرأ من الحرث والأنعام نصيباً فقالوا هذا لله بزعمهم وهذا لشركائنا
(Al-An`am: 136)
وقالوا مافي بطون هذه الأنعام خالصة لذكورنا ومحرم على أزواجنا وإن يكن ميتةً فهم فيه شركاء
(Al-An`am: 139)
ما جعل الله من بحيرةٍ و لاسائبةٍ ولا وصيلةٍ ولاحام
(Al-Ma’idah: 103)
Demikian pula halnya bid`ah orang-orang munafik yang menjadikan agama sebagai tameng untuk menjaga jiwa dan hartanya.
Di antara bid`ah ada yang termasuk maksiat yang bukan kufur atau diperselisihkan apakah ia kufur atau tidak, seperti bid`ahnya kelompok Khawarij, Qadariyah, Murji`ah, dan sebagainya dari firqah-firqah sesat. Ada pula yang termasuk maksiat dan di sepakati tidak kafirnya, seperti bid`ah tabbatul (membujang/tidak mau menikah) dan shiyam sambil berdiri di bawah sinar terik matahari dan kebiri dengan tujuan untuk menghilangkan syahwat jiwa. Ada di antaranya bid`ah yang hukumnya makruh, seperti berkumpul untuk berdoa bersama-sama di petang hari Arafah dan menyebutkan nama para sultan (nama-nama penguasa) dalam khutbah Jumat.
(12) Keyakinan kami dalam masalah asma’ dan sifat Allah adalah sebagaimana keykinan Salafush Shalih. Pendapat mereka pertengahan di antara golongan Muathilah (golongan yang mengingkari sifat-sifat Allah) dan Musyabbihah (golongan yang menyerupakan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat makhluk).
(13) Kami pertengahan antara kelompok Murji`ah dan Khawarij dalam hal Al-Wa`du wal Wa`id (janji Allah dan ancaman-Nya). Keduanya adalah haq (benar). Apabila seorang muslim bermaksiat dan tidak bertaubat dengan taubat yang semurni-murninya, maka statusnya tahta masyi`ah Allah (tergantung pada kehendak Allah). Kalau Allah menghendaki, Dia akan menyiksanya; dan kalau Allah menghendaki, Dia akan mengmpuninya.
(14) Kami meyakini segala sesuatu yang dibawa oleh Rasulullah SAW dari perkara-perkara yang ghaib di atas hakikatnya, seperti surga, nereka, kursi, ‘arsy, shirath, mizan, mahsyar, dan azab kubur.
(15) Kami pertengahan dalam masalah qadar antara Jabariyah dan Qadariyah. Perbuatan dan kehendak kita adalah makhluk. Manusia sebagai pelaku memiliki pilihan kehendak dan kemauan. Ia adalah subjek dari perbuatannya di atas hakikatnya.
(16) Dunia adalah dâr as-suranin (kampung jalan dan usaha menuju akhirat). tidak boleh meninggalkannya selama ada kemampuan atasnya. Berminat dan perhatian kepadanya adalah syirik, meninggalkannya adalah maksiat, serta tidak memperhitungkannya adalah zindik.
(17) Kami meyakini bahwa Shufiyah (paham Tasawuf) adalah aliran bid`ah yang batil dan sesungguhnya dia merusak dunia dan agama. Sesungguhnya Syi`ah Rafidhah adalah golongan kufur, dan mereka adalah sejahat-jahat makhluk di kolong longit dari pihak kaum muslimin.
(18) Jamaah-jamaah Islam yang ikut serta dalam pemilu dan turut serta dalam majelis-majelis legislatif adalah jamah-jamaah bid`ah. Kami berlepas diri kepada Allah dari perbuatan-perbuatan mereka. Sesungguhnya dewan-dewan legislatif yang berada di negara-negara sekuler merupakan perbuatan dari berbagai amalan kekufuran.
(19) Taklid adalah hal yang tercela; mesti melakukannya bagi orang yang tidak memiliki kemampuan selain itu.
(20) Kami berkeyakinan bahwa penguasa dan kelompoknya yang mengganti syariat Allah mereka adalah kuffâr murtaddûn (kafir-murtad). Keluar memberontak melawan mereka dengan senjata dan kekuatan adalah fardhu `ain atas setiap muslim. Sesungguhnya orang-orang yang menafikan dan mengingkari jihad terhadap mereka dengan alasan apapun, seperti alasan karena kaum muslimin tidak memiliki (khalifah), atau beralasan dengan berbagai alasan yang bersifat qadariyah (takdir), misalnya karena rusaknya manusia, atau tiadanya tamâyuz (perbedaan antara kelompok yang baik dan yang buruk), atau berhujjah dengan mazhab anak Adam yang pertama:
لإن بسطت إلىَّ يدك لتقتلني ما أنا بباسط يدي أليك لأقتلك
(Al-Maidah: 28)
(21) Jihad tetap berlangsung hingga hari kiamat, di bawah pimpinan orang yang baik maupun orang yang fajir (fasik), dan tidak boleh menaatinya dalam hal maksiat kepada Allah.
(22) Kami berkeyakinan bahwa kelompok mana saja dari manusia yang berkumpul di atas prinsip yang bukan Islam, ia adalah kelompok yang murtad dan kafir, seperti: partai-partai kesukuan, nasionalisme, komunisme, sekularisme, dan demokrasi. Sesungguhnya alasan tidak adanya tamâyuz (perbedaan) antara muslim dan kafir dengan alasan karena kewarganegaraan adalah alasan jahiliyah lagi batil. Demikian pula alasan tamâyuz (perbedaan) yang didasarkan di atas satu bangsa satu nusa sebagaimana keadaan negera-negara pada masa kini.
(23) Kami berkeyakinan bahwa kata-kata yang sering diucapkan berikut ini:
أقيموا دولة الإسلام في قلوبكم تقم لكم على أرضكم
“Dirikanlah negara Islam di dalam hatimu, niscaya dia akan tegak bagimu di muka bumimu.”
bagi orang yang mengucapkannya adalah di atas makna Jabari dan Irja’i.
(24) Kami berkeyakinan bahwa janji-janji Allah yang tersebut di dalam kitab-Nya dan sunnah rasul-Nya SAW adalah merupakan perintah-perintah kepada kaum Muslimin untuk mengumumkan sebab-sebabnya dan berusaha untuk mencapainya.
(25) Kami berkeyakinan bahwa seorang mufti (ulama) yang yang menuruti kemauan penguasa dan berfatwa sesuai dengan pesan sponsor –meskipun menyelisihi syariat–, dia berputar bersama penguasa ke mana saja sang penguasa berputar, dia membenarkan perbuatan-perbuatannya, dan dia menolongnya dalam hal yang hak maupun yang batil, maka ulama yang seperti ini adalah kafir murtad.
Adapun para ulama dan para syekh yang menduduki jawatan di bawah kelompok murtad, mereka bisa dikategorikan sebagai berikut:
1. Golongan yang benar-benar tidak mengerti keadaan thaghut yang sebenarnya, karena thaghut menipu dan mengelabuhi mereka, maka golongan ini ma’dzur (alasannya) diterima di sisi Allah.
2. Golongan yang mengetahui keadan thaghut namun hendak meringankan kejahatannya dan mewujudkan kebaikan bagi para pengikut kebenaran dan agama, maka golongan ini mendapatkan pahala.
3. Golongan yang mengetahui keadaan thaghut, lalu mereka berwala’ kepadanya dan menolongnya serta mempertahankannya, dan memalsukan agama mereka terhadap manusia dan menyembunyikan ilmu yang Allah berikan kepada mereka karena berkhidmat kepada thgahut, untuk mencari keduniaan dan kedudukan. Maka golongan seperti ini adalah kafir murtad.
Demikianlah kedudukan yang nyata dalam masalah ini. Dan Allah yang mengetahui hal-hal yang rahasia. Kita tidak diperintahkan selain menghukumi apa yang zhahir (tampak) dan berbagai qarinataul ahwal (keadaan-keadaan yang menyertai).
(26) Kami berkeyakinan bahwa setiap orang yang beragama dengan selain agama Islam dia adalah kafir, baik telah sampai risalah kepadanya ataukah yang belum sampai kepadanya. Bagi yang telah sampai risalah kepadanya, maka kufurnya adalah kufur berpaling dan menentang; dan bagi yang belum sampai kepadanya, maka kufurnya adalah kufur jahil (kebodohan).
(27) Kami berkeyakinan bahwa orang yang masuk Islam dengan yakin, maka dia tidak keluar darinya kecuali dengan yakin. Dan bergabungnya ia dengan kekufuran adalah lebih berat daripada bergabungnya dengan Islam.
(28) Kami berkeyakinan bahwa seluruh syariat Islam merupakan cabang-cabang iman. Barangsiapa yang meninggalkan salah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban yang ada, dia telah keluar dari iman namun masih tetap sebagai seorang muslim. Jika ia melakukan salah satu dari berbagai perkara yang membatalkan Islam, maka tidak bermanfaat baginya sisa-sisa cabang iman yang masih ada pada dirinya.
(29) Kami tidak mengkafirkan semua bentuk maksiat, dosa-dosa, dan kabâ’ir (dosa-dosa besar). Di antara maksiat ada yang termasuk kufur bawâh (kufur yang nyata), seperti: mencela para nabi dan melecehkan agama mereka.
(30) Kami mencintai para shahabat Nabi SAW dan melaknat orang-orang yang membenci mereka.
(31) Kami berkeyakinan bahwa sesungguhnya memberlakukan hukum-hukum syar’i tidak ada hubungannya dengan dasar agama , dan kami tidak mengkafirkan seseorang dari kaum muslimin karena ijtihad dan takwil yang tidak membatalkan ikatan perjanjian (komitmen), dan tidak sama nilainya antara kesalahan dan dosa. Demikian pula tidak senilai antara kufrun nau` dan kufrun mu`ayyan.
(32) Kami berkeyakinan bahwa maju dan mundurnya kaum Muslimin tergantung kepada surut dan pasangnya iman mereka, baik secara ilmu maupun amal.
(33) Sesungguhnya negara-negara kaum Muslimin yang diberlakukan undang-undang dan hukum kufur di dalamnya adalah negara yang terkumpul padanya dua sifat, yaitu sifat Darul Kufri dan sifat Darul Islam, yakni masing-masing yang berada di dalam negara tersebut diperkirakan sebagaimana mestinya, maka yang Muslim adalah Muslim dan yang kafir adalah kafir, dan pada dasarnya penduduknya adalah Islam, baik yang dikenal maupun yang tidak diketahui keadaannya.
(34) Kami berkeyakinan bahwa sesungguhnya Tha’ifah Manshurah adalah tha’ifah (kelompok) yang berilmu dan berjihad.
Walhamdulillahi Rabbil ‘âlamîn.